Mei 14, 2025

Polisi Menyebut Tidak Ditemukan Alat Bukti, Terduga Pelaku Tambang Ilegal Dibebaskan.

1 min read

Loading

Transnewstoday.com/Siantar  –  Polisi melepaskan NUR, seorang pelaku terduga penambang galian C ilegal di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba yang sempat ditahan di Polreata Pematangsiantar.

Dalam pemeriksaan terhadap Nur, Polisi mengatakan tidak ditemukan alat bukti yang  kuat untuk melakulan penahanan terhadap terduga pelaku.

Polisi nengatakan jika kegiatan tersebut hanya pemerataan tanah karena lokasi tersebut akan dilakukan pembangunan perumahan.

Hal itu diungkapkan Kanit Ekonomi Polresta Pematangsiantar, IPTU Chandra Ritonga yang dikonfirmasi melalui pesan media whatsapp, Jumat (18/04/2025)..

“Benar, pelaku terduga penambang galian C ilegal yang sempat kami diamankan saat ini sudah kita bebaslan. Dalam pemeriksaan, penyidik tidak ditemukan alat bukti yang menyatakan adanya kegiatan penambangan, melainkan hanya pemerataan tanah untuk pembangunan perumahan,” Ujar Kanit Ekonomi.

Dia juga menjelaskan, kegiatan pemerataan tanah tersebut tidak di peruntukkan untuk proyek pengerjaan Jalan TOL.

Untuk diketahui, NUR diamankan polisi dari lokasi galian C ilegal di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba yang sempat ditahan di Polreata Pematangsiantar pada saat melaksanakan kegiatan pemerataan tahan. (tim). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.