Swedia Adili Dua Pelaku Pembakaran Al-Quran
1 min read
transnewstoday.com, |Dua pelaku pembakaran Al-Quran pada tahun 2023, Salwan Momika dan Salwan Najem, menghadapi pengadilan di Swedia atas tuduhan ujaran kebencian. Jaksa Swedia, Anna Hankkio, menyatakan bahwa kedua pelaku melakukan kejahatan penghasutan terhadap kelompok etnis, dengan menghina umat Muslim melalui tindakan membakar Al-Quran di masjid dan tempat umum. Bukti kejahatan mereka kebanyakan berupa rekaman video berdasarkan keterangan kejaksaan Swedia pada hari Rabu, 28 Agustus 2024
Tindakan mereka menuai kontroversi, dengan beberapa pihak mengkritik dakwaan ini sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat. Mark Safaryan, pengacara terdakwa, menegaskan bahwa tindakan kliennya dilindungi oleh konstitusi Swedia yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.
Insiden ini memperburuk hubungan Swedia dengan negara-negara Muslim, termasuk Irak, di mana demonstran menyerang Kedutaan Besar Swedia di Baghdad. Pemerintah Swedia mengutuk pembakaran Al-Quran sebagai tindakan Islamofobia.
Melansir Al-Jazeera, Momika seorang pengungsi Irak, mengaku membakar Al-Quran sebagai protes terhadap institusi Islam dan mendorong pelarangan kitab suci tersebut. Upaya deportasi terhadapnya sempat ditunda karena risiko penyiksaan di Irak.