Merampok Uang Rp2,5 Miliar, Dua Anggota Polisi dan Seorang Warga Ditangkap.
3 min read
Transnewstoday.com/Padang – Polda Sumatra Barat menangkap dua orang anggota polisi dan satu orang warga sipil yang terlibat dalam perampokan uang dari sebuah mobil yang mengangkut uang senilai Rp5,1 miliar untuk pengisian di ATM (anjungan tunai mandiri atau automated teller machine).
Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan dua orang anggota polisi yang terlibat tersebut berdinas di Ditsamapta Polda Sumbar dan aksi itu dilakukan oleh mereka dengan motif untuk membayar utang.
“Informasi sementara motif mereka melakukan perampokan untuk soal utang. Tapi kami masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap tiga orang pelaku yakni 2 orang anggota polisi dan 1 orang lagi warga sipil,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Padang, Rabu (28/8/2024).
Dia menyampaikan aksi perampokan yang dilakukan tiga orang pelaku itu di jembatan layang atau flyover Duku yang wilayah hukumnya berada di Kabupaten Padang Pariaman Selasa (27/8) dini hari. Modusnya, salah satu pelaku menelpon polisi yang bertugas mengawal membawa uang untuk pengisian ATM itu dan meminta berhenti di di atas flyover Duku sekitar pukul 02.30 Wib.
Alasan kenapa ketika itu pelaku berani memerintahkan polisi yang mengawal tersebut karena pelaku mengaku berpangkat Iptu.
“Dua anggota polisi bukan berpangkat Iptu, tapi untuk pelaku MPP berpangkat Briptu (28) dan MSDA pangkatnya Bripda (21), kalau warga sipil itu HS (35). Jadi pelaku dari polisi mengaku berpangkat Iptu, polisi yang tengah bertugas mengawal uang untuk pengisian ATM itu pun patuh terhadap perintah pelaku, dan hingga akhirnya mobil membawa uang itu berhenti di atas flyover Duku,” jelasnya.
Tidak berselang lama ketika mobil yang membawa uang itu berhenti, pelaku pun datang seorang diri. Kemudian beberapa menit kemudian, datang 2 orang pelaku lagi. “Informasi dari saksi (polisi yang bertugas dan sopir mobil), pelaku menggunakan senjata api dan memberikan ancaman kepada saksi ini,” ujarnya.
Saat aksi perampokan terjadi, total uang yang di mobil Rp5,1 miliar, dan tiga pelaku itu memindahkan Rp2,5 miliar uang ke kendaraan yang digunakan pelaku.
“Jadi total uang yang dibawa oleh mobil untuk pengisian salah satu bank itu awalnya Rp6,2 miliar. Kemudian telah dilakukan pengisian ke sejumlah ATM sebanyak Rp1,1 miliar. Uang yang tersisa di dalam mobil di saat dirampok sebesar Rp5,1 miliar, dan yang dibawa oleh tiga orang pelaku Rp2,5 miliar,” sebutnya.
Kapolda menegaskan tidak semua uang yang ada di dalam mobil itu yang dipindahkan atau dibawa oleh tiga orang pelaku tersebut. Uang yang dirampok pun masih tersimpan ke dalam sebuah box atau kotak.
Setelah ketiga pelaku meninggalkan lokasi perampokan itu, polisi yang bertugas pun langsung melaporkan kondisi kejadian ke Polsek terdekat.
“Jadi di waktu dini hari itu juga, tim kepolisian langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku. Ternyata tidak sampai 24 jam, ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh tim kepolisian Padang Pariaman, dan kemudian dibawa ke Mapolda Sumbar,” kata Suharyono.
Dia menegaskan sejauh ini pihak Polda Sumbar masih melakukan pengembangan kasus lebih lanjut, terkait motif lainnya dan mencari apakah ada seseorang dari aksi perampokan tersebut.
Terkait sanksi hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tersebut, Suharyono menyatakan akan ditentukan setelah ada hasil penyelidikan dari kasus tersebut.
Selain itu, dengan adanya kasus tersebut Kapolda Sumbar menyatakan perlu kepada pihak perbankan untuk meningkatkan pengawalan terhadap mobil yang membawa uang untuk pengisian ATM tersebut.
“Saya akan sampaikan kepada seluruh pihak bank, untuk pengawalan ini jangan hanya cukup satu anggota polisi saja. Tapi minimal harus dua orang anggota polisi dengan kriteria memiliki kekuatan penuh, sehingga tidak terjadi hal serupa ke depannya,” tutup Suharyono. (SS).